Pelaksana kiprah (Plt) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di kantornya, Jumat, 23 Januari 2015 mengungkapkan bahwa sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur.
"Itu tamat Januari, perbaikan paling lambat. Ini yakni perubahan PMK Nomor 253 Tahun 2008, itu kita revisi," ungkapnya.
Mardiasmo memaparkan, setiap pembelian pesawat langsung akan dikenakan PPh pasal 22. Sebelumnya yang dikenakan hanya penjualan kapal dengan harga di atas Rp20 miliar.
Objek kedua, penjualan kapal pesiar dan sejenisnya juga tidak ditentukan batas harga yang dikenakan pajak. Sebelumnya ditentukan batasan harga yang dikenakan di atas Rp10 miliar.
Ketiga, rumah beserta tanah, yang sebelumnya dikenakan PPh yakni rumah dengan harga sebesar Rp10 miliar dengan luas tanah 500 meter persegi. Diusulkan untuk diturunkan batasannya Rp2 miliar dengan luas bangunan 400 meter persegi.
Adapun untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya juga diubah batas pengenaannya. Apartemen dengan harga di atas Rp2 miliar atau luas bangunan 150 meter persegi akan dikenakan PPh. Sebelumnya, hanya apartemen yang senilai di atas Rp10 miliar atau dengan luas bangunan 400 meter persegi yang dikenakan pajak tersebut.
"Kalau PPh pasal 22 atas barang glamor itu, minimal tambahan penerimaannya Rp1 triliun," ujar dia.
Selain itu, objek pemungutan yang diubah kelima yakni kendaraan roda empat dengan kapasitas lebih dari 10 orang. Tadinya pengenaan PPh untuk kendaraan beroda empat dengan harga jual Rp5 miliar ke atas dan kapasitas silinder lebih dari tiga ribu cc, diturunkan manjadi Rp1 miliar batas harganya.
Sementara itu, tiga objek lainnya merupakan objek gres yang akan dikenakan, yaitu kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan harga jual Rp75 juta atau kapasitas silinder 250 cc. Sedangkan, perhiasan, ibarat berlian,emas,intan dan kerikil permata dengan harga jual di atas Rp100 juta dan yang terakhir yakni jam tangan di atas Rp5 juta.
Pedagang Batu Akik |
Batu Akik Dirasakan Belum Pantas Dikenakan Pajak
Heboh kabar terkait kerikil akik akan dikenakan pajak menyebabkan polemik di masyarakat. Pasalnya kerikil akik bukan hanya sekedar bisnis tetapi sebuah seni. Jika barang seni juga dikenakan pajak, maka akan sulit bagi kita menyebarkan ataupun memasarkan kerikil akik. Kebijakan ini dirasakan tidak masuk akal. Pasalnya, hingga kini kerikil akik belum mempunyai pasaran harga dan literatur daftar harga tersendiri. Harga sanggup dengan gampang dimainkan oleh siapapun, alasannya memang kerikil akik tidak mempunyai pasaran harga.Itulah yang sanggup kami sampaikan terkait dengan Batu Akik Akan Dikenakan Pajak? Pedagang Resah, kau sanggup mengisi komentar dibawah sebagai kritik, saran, maupun jawaban kau terhadap goresan pena ini, kau juga sanggup membaca goresan pena kami sebelumnya mengenai Trend Batu Cincin Mulai Masuki Kota Pematangsiantar. Mudah-mudahan sanggup bermanfaat bagi kau semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar