Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ : ” فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)Dari hadis ini, an-Nawawi tetapkan judul,
باب النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها
Bab, larangan menggunakan cincin di jari tengah dan jari setelahnya.Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه
Makruh bagi lelaki menggunakan cincin di jari tengah dan jari setelahnya, alasannya yakni hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).Maksud Jari Setelahnya?
Kita simak keterangan al-Qurthubi, ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة
Jika ada orang yang menggunakan cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dihentikan dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, yakni menggunakan cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).An-Nawawi juga memperlihatkan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,
وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)Jari yang Tepat
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).An-Nawawi menegaskan,
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ
Kaum muslimin setuju bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingkig. Sementara perempuan boleh menggunakan cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Itulah yang dapat kami sampaikan terkait dengan Hukum Memakai Cincin di Jari Tengah & Telunjuk, kau dapat mengisi komentar dibawah sebagai kritik, saran, maupun jawaban kau terhadap goresan pena ini, kau juga dapat membaca goresan pena kami sebelumnya mengenai Menyembunyikan Batu Cincin Saat Di Kamar Mandi. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kau semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar