Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri
Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapnya, dapat kau pelejari di: Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri Pertama dan Kedua.Kemudian, dalil khusus yang memperlihatkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya yaitu kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan. Abu Sufyan tidak menawarkan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian dia mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, sebab suami tidak menawarkan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini memperlihatkan bahwa dalam harta suami, ada belahan yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.
Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, perempuan yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali janji nikah sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya. Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.
Imam Ibnul Mundzir mengatakan,
Ulama yang kami ketahui setuju bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak mempunyai harta. Karena anak seseorang yaitu darah dagingnya, dia belahan dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).
Bolehkah mantan istri meminta mantan suaminya untuk menafkahi anaknya?
Tidak hanya boleh, bahkan mantan istri boleh nuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya. Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri dapat memakai kuasa aturan untuk meminta hak anaknya.Kepada para suami,
Ingat bahwa anak kau tetap anak kamu, sekalipun kau bercerai dengan ibunya. Dia belahan dari darah daging kamu. Jangan sia-siakan dia, sebab semua akan kau pertanggung jawabkan kelak di hari kiamat. Ketika kau tidak menawarkan nafkah kepada anak kamu, sehingga dia dinafkahi orang lain, ini tkamu bahwa kau tipe lelaki yang tidak bertanggung jawab, yang merepotkan orang lain.Dan status harta orang lain yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan anak kamu, yaitu utang bagi kamu. Jika tidak kini diselesaikan, dapat jadi akan berlanjut di akhirat. Jangan sebab perceraian dan kebencian kau terhadap mantan istri, lalu kau tularkan ke anak kamu, yang dapat jadi, dia sama sekali tidak memahami problem kamu.
Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.” Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, eksklusif bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?”
“Belum.” Jawab orang itu.
“kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, sebab aku mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seseorang dianggap melaksanakan dosa, jikalau dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Dalam riwayat lain dinyatakan,
Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin ihwal rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya ihwal keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).
Itulah yang dapat kami sampaikan terkait dengan Bolehkah Istri Meminta Nafkah Kepada Mantan Suami ?, kau dapat mengisi komentar dibawah sebagai kritik, saran, maupun balasan kau terhadap goresan pena ini, kau juga dapat membaca goresan pena kami sebelumnya mengenai Bedanya Acara Hantu Indonesia Dengan Luar Negeri, Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kau semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar